Popular Post

Popular Posts

Posted by : Unknown Senin, 27 Juli 2015

PROFIL DINAS KOMINFO KOTA MALANG


Dinas Komunikasi dan Informatika | Kota Malang

Perkantoran Terpadu Gedung A Lantai 4, Jl. Mayjend Sungkono Kedungkandang Malang 65132, Jawa Timur, IndonesiaEmail: kominfo@malangkota.go.idTelp/Faks: +62 (0)341 751550

Senin-Kamis 08:00-16:00, 

Jum'at: 08:00-15:00






Profil




Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Kota Malang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah baru, yang dibentuk untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor: 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta memperhatikan kebutuhan pelayanan masyarakat sebagaimana hasil analisa Tim Analisis Jabatan dan Pengukuran Beban Kerja dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, maka dibentuklah Dinas KOMINFO Kota Malang yang merupakan penggabungan Kantor Pengolahan Data Elektronik, Bidang Pos dan Telekomunikasi pada Dinas Perhubungan, Bidang Komunikasi dan Bidang Informasi pada Dinas Pariwisata, Informasi dan Komunikasi Kota Malang.
Bidang-bidang yang ada pada Dinas Kominfo Kota Malang:
1. Bidang Pos dan Telekomunikasi
Bidang Pos dan Telekomunikasi, terdiri dari :
a. Seksi Pos;
b. Seksi Telekomunikasi.
2. Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi
Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, terdiri dari :
a. Seksi Penyiaran;
b. Seksi Kelembagaan Komunikasi;
c. Seksi Kemitraan Media.
3. Bidang Aplikasi Telematika
Bidang Aplikasi dan Telematika, terdiri dari :
a. Seksi Informasi dan Telematika;
b. Seksi Sarana dan Prasarana Sistem Informasi dan Telematika;
c. Seksi Analisa dan Evaluasi Sistem Informasi dan Telematika.
4. Bidang Informasi Publik
Bidang Informasi Publik, terdiri dari :
a. Seksi Dokumentasi dan Publikasi;
b. Seksi Pengembangan Informatika;
c. Seksi Penyuluhan dan Pengaduan.
5. UPT LPSE
Untuk menyusun sistem pengadaan secara elektronik dalam rangka efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Malang, maka berdasarkakan Peraturan Walikota Malang Nomor : 13 Tahun 2011 , tanggal 24 Januari 2011 dibentuklah Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik (UPT LPSE) Pada Dinas Komunikasi dan Informatika. UPT LPSE merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Komunikasi dan Informatika, yang melaksanakan tugas pokok :
a. memfasilitasi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengumumkan rencana umum pengadaan;
b. memfasilitasi Panitia Pengadaan menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
c. memfasilitasi Panitia/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik;
d. memfasilitasi penyedia barang/jasa dan pihak-pihak lain yang berkepentingan menjadi Pengguna SPSE.

Visi Misi


Visi :
Terwujudnya Kota Malang INFORMATIF INovatif, Fleksibel, ORiginal, MAju, Terukur, Integritas, Faktual)



Misi :
  1. Mewujudkan birokrasi layanan komunikasi dan informatika yang profesional dan memiliki integritas moral yang tinggi
  2. Mengoptimalkan Sistem Layanan Kepemerintahan (e-Government) yang terintegrasi
  3. Meningkatkan kecukupan informasi masyarakat dengan karakteristik komunikasi lancar dan informasi benar dalam rangka meningkatan kapasitas layanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan
  4. Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat serta Mengembangkan Kemitraan, dan Lembaga Komunikasi dalam Penyebaran Informasi Publik berbasis Kearifan Lokal
  5. Mewujudkan profesionalisme Layanan Pos dan Telekomunikasi
LIHAT LEBIH LENGKAP KLIK DI SINI

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 fisqi indra - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -